Powered by Smartsupp

Orange County CBD Pena Vape Strawberry Kush, 600mg CBD, 1ml (10 buah/pak)

Orange County CBD Pena Vape Strawberry Kush, 600mg CBD, 1ml (10 buah/pak)


Mencari pengalaman vaping CBD otentik yang tidak bisa dikalahkan? Pena vaping CBD sekali pakai kami Strawberry Kush sangat cocok untuk Anda. More

Manufacturer: Orange County CBDProduct code: OCCBDSK600 Weight: 0.03 kg

Mencari pengalaman vaping CBD otentik yang tidak bisa dikalahkan? Pena vaping CBD sekali pakai kami Strawberry Kush sangat cocok untuk Anda. More

Manufacturer: Orange County CBDProduct code: OCCBDSK600 Weight: 0.03 kg

Berkat penggunaan terpene yang diekstrak dari jenis yang terkenal ini, rasa khas dari Strawberry Kush dapat diekspresikan sepenuhnya.

Setiap pena vape CBD sekali pakai kami diisi dengan sejumlah ekstrak yang menjamin hingga 700 isapan.
Pena vaping sekali pakai Strawberry Kush CBD kami telah dibuat menggunakan 600mg CBD spektrum luas. Ekstrak yang dibuat dengan hati-hati ini dapat memberi Anda pengalaman CBD menyeluruh yang hampir sepenuhnya bebas THC dan kuat bahkan dalam dosis rendah.

Fitur:

  • Volume 1ml
  • Konten CBD 600mg
  • Kandungan THC kurang dari 0,2
  • Rasa Strawberry Kush
  • Jumlah potongan dalam paket: 10

Bahan: ekstrak CBD spektrum luas yang berasal dari rami, terpene alami

Analisis laboratorium

Peringatan: tidak disarankan untuk digunakan oleh orang muda dan non-perokok. Tidak cocok untuk wanita hamil dan menyusui. Dapat menyebabkan kantuk. Dapat dikontraindikasikan dengan obat-obatan tertentu - konsultasikan dengan dokter sebelum digunakan.

Produk ini sesuai dengan Undang-Undang No. 167/1998 §5. Dirancang untuk keperluan industri, teknis, dan hortikultura. Tidak untuk konsumsi langsung atau merokok. Tidak ada penjualan untuk anak di bawah 18 tahun. Jauhkan dari jangkauan anak-anak.

Pada saat penjualan (di toko / melalui layanan pengiriman / melalui titik pengeluaran lain), penjual akan memverifikasi bahwa pembeli berusia di bawah 18 tahun.

Pemberitahuan kepada Pembeli: Alat penguap adalah barang dalam arti Pasal 1837(g) Undang-Undang No. 89/2012 Kol, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("barang dalam kemasan tertutup yang telah dikeluarkan oleh konsumen dari kemasannya dan oleh karena itu tidak dapat dikembalikan karena alasan higienis") dan oleh karena itu kontrak pembelian dan penyerahannya tidak dapat ditarik kembali.